Blog pak jumadi di buat oleh naufal333 meyediakan: mp3 barat |mp3 terbaru |download mp3 |download kumpulan mp3 gratis |download mp3 dangdut |download mp3 barat |download mp3 pop |download mp3 |download mp3 gratis.

Translate

Akan di hukum mati ini permintaan terahkir.

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi 6 terpidana mati pada 18 Januari 2015. Persiapan teknis tengah disiapkan bagi 5 terpidana yang akan dieksekusi di Nusakambangan dan 1 di Boyolali, Jawa Tengah.
Dari 6 terpidana mati itu, 5 di antaranya merupakan warga negara asing. Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut ada permintaan terakhir dari salah satu terpidana tersebut. Apa itu?
"Ada satu permintaan, dari si terpidana meminta jenazahnya dipulangkan ke negaranya. Tentunya kita akan penuhi ini," ucap Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015). Prasetyo tidak menyebutkan identitas terpidana tersebut.
Prasetyo menyebut nantinya jenazah terpidana mati tersebut akan dibawa ke bandara terdekat dari lokasi hukuman mati. Jampidum era 2006 itu menyebut 2 bandara terdekat yaitu Solo dan Semarang.
"Hanya tentunya kita akan serahkan jenazah itu di lapangan terbang terdekat di Indonesia ini. Jadi kalau di Jawa Tengah yang terdekat tentunya apakah di Solo atau di Semarang nanti tergantung kesepakatan kita dengan pihak yang meminta," ucap Prasetyo.
Nantinya, 5 terpidana itu akan dieksekusi di Nusakambangan, sementara 1 lagi di Boyolali. Prasetyo menyebut 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah terpidana wanita tanpa menyebut identitasnya.
Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
0 Komentar untuk "Akan di hukum mati ini permintaan terahkir."

Back To Top